Surat kuasa khusus prinsipal untuk mediasi
Rp.125.000,-
Rp.75.000,-
Promo
Dalam praktik Advokat/Pengacara menjalankan kuasa dari Prinsipal/Pemberi Kuasa, seringkali terjadi, Prinsipal/Pemberi Kuasa tidak bisa hadir secara in person dalam sidang mediasi, padahal berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.: 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, Prinsipal/Pemberi Kuasa wajib hadir untuk melaksanakan sidang mediasi.
Prinsipal/Pemberi Kuasa diperbolehkan tidak hadir dalam sidang mediasi asalkan terdapat alasan yang sah.
Untuk itu dibutuhkan Surat Kuasa Khusus yang sesuai agar Advokat/Pengacara memiliki legal standing untuk mewakili klien yang tidak dapat hadir dalam agenda mediasi tersebut.
Pesan Sekarang