Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat kuasa khusus prinsipal untuk mediasi

Contoh surat kuasa khusus untuk mediasi Contoh surat kuasa khusus untuk mediasi Contoh surat kuasa khusus untuk mediasi
Rp.125.000,- Rp.75.000,- Promo
Dalam praktik Advokat/Pengacara menjalankan kuasa dari Prinsipal/Pemberi Kuasa, seringkali terjadi, Prinsipal/Pemberi Kuasa tidak bisa hadir secara in person dalam sidang mediasi, padahal berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.: 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, Prinsipal/Pemberi Kuasa wajib hadir untuk melaksanakan sidang mediasi.

Prinsipal/Pemberi Kuasa diperbolehkan tidak hadir dalam sidang mediasi asalkan terdapat alasan yang sah.

Untuk itu dibutuhkan Surat Kuasa Khusus yang sesuai agar Advokat/Pengacara memiliki legal standing untuk mewakili klien yang tidak dapat hadir dalam agenda mediasi tersebut. 
Pesan Sekarang