Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara urus surat cerai sendiri di Jakarta Timur

Cara urus cerai sendiri di Jakarta Timur
Cara urus surat cerai sendiri di Jakarta Timur

Cara urus cerai sendiri di Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri Jakarta Timur mungkin sedang anda ingin temukan jawabannya.  Dapatkan informasi lengkap disini khusus menjawab pertanyaan bagaimana cara urus cerai sendiri (tanpa bantuan orang lain) di Jakarta Timur, baik di Pengadilan Agama Jakarta Timur ataupun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Yang paling utama adalah anda memiliki waktu untuk menyelesaikan proses cerainya di pengadilan sebab anda akan bolak-balik datang ke pengadilan untuk urusan: pendaftaran gugatan (menyerahkan surat gugatan, bayar panjar perkara), menghadiri persidangan (mengenai berapa kali sidang tergantung keadaan masing-masing, paling cepat 2 kali sidang langsung selesai atau bisa 12 kali sidang baru selesai), mengajukan bukti surat, bukti saksi dan mengambil akta cerainya.

Mulai dari mana? Pertanyaan berikutnya adalah darimana saya harus memulainya ya? Baiklah, anda dapat mengikuti langkah-langkah dibawah ini untuk menyelesaikan cara urus cerai sendiri di Pengadilan Agama Jakarta Timur :

LANGKAH PERTAMA
Anda harus yakin dengan keputusan untuk bercerai setelah segala daya upaya diusahakan, termasuk telah dibicarakan dengan keluarga anda dan keluarga pasangan namun anda dan pasangan tidak mungkin lagi melanjutkan hubungan perkawinan. 

LANGKAH KEDUA
Bagi yang beragama Islam pastikan ASLI BUKU NIKAH berada ditangan anda sedangkan bagi selain Islam adalah Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebab dalam sidang bukti surat, buku nikah/akta perkawinan adalah satu-satunya dokumen yang bisa membuktikan perkawinan antara anda dan pasangan benar telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

Selain buku nikah, siapkan foto copy KTP, KK dan Akta Kelahiran Anak (bila sudah ada anak).

LANGKAH KETIGA
Ketahui alamat lengkap pasangan anda. Bila masih tinggal satu rumah masih relatif lebih mudah, namun kebanyakan pasangan yang hendak bercerai telah pisah rumah, misal istri tinggal di kelurahan A, suami tinggal di kelurahan B dst.

Kegunaan mengetahui alamat lengkap pasangan adalah :
  • Untuk menentukan di Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri mana proses perceraian akan diajukan;
  • Sebagai dasar bagi juri sita Pengadilan mengirimkan surat panggilan sidang (relaas). Bila alamat tidak lengkap maka surat panggilan sidang tidak akan sampai, dan bila ini terjadi maka proses perceraian anda di Pengadilan akan terhambat;
LANGKAH KEEMPAT
Sediakan foto copy Buku Nikah, KTP, KK dan Akta Lahir anak (bila sudah ada anak) kemudian bawalah ke kantor pos untuk dilakukan permeteraian atau biasa disebut dengan nazegellen agar dinyatakan diterima oleh Pengadilan dalam sidang bukti surat;

LANGKAH KELIMA
Bagi yang beragama Islam maka harus membuat surat gugatan cerai/permohonan cerai talak. Apabila pihak suami yang mengajukan cerai, maka suratnya disebut surat permohonan cerai talak. Apabila pihak istri yang mengajukan cerai maka suratnya disebut surat gugatan cerai. Sedangkan selain Islam baik suami atau istri yang mengajukan gugatan menggunakan istilah yang sama yaitu gugatan cerai.

Anda tidak perlu khawatir dan repot-repot untuk membuat sendiri surat permohonan cerai talak atau surat gugatan cerai sebab kami menyediakan layanan jasa pembuatan surat permohonan cerai talak atau surat gugatan cerai dengan biaya terjangkau. Tersedia program termurah khusus bagi anda yang berpenghasilan sebulan sebesar upah minimum regional (UMR) sesuai provinsi masing-masing, untuk informasi silahkan hubungi nomor kontak whatsapp kami  dengan kata kunci : BUTUH SURAT GUGATAN CERAI STANDARD UMR.

Jasa bikin surat gugatan cerai di Jakarta Timur

LANGKAH KEENAM
Datang ke loket PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Agama Jakarta Timur/Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan membawa berkas dan dokumen dibawah ini :
  • Surat gugatan cerai yang sudah di print dan ditanda tangani diatas meterai, rangkap 6;
  • Membawa foto copy Buku Nikah, KTP, KK, Akta lahir anak (bila sudah ada anak) yang telah di nazegellen untuk ditunjukkan ke loket PTSP;
  • Membawa uang untuk bayar panjar perkara (berkisar antara Rp. 1,3 - 1,5 juta);
LANGKAH KETUJUH
Menunggu panggilan sidang dst.