Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Nusyuz pada beberapa putusan di Pengadilan Agama

pengertian nusyuz di pengadilan agama

Tuduhan NUSYUZ seringkali dijadikan alasan bagi salah satu pihak terhadap pihak lain pada saat sedang berperkara perceraian di Pengadilan Agama, agar pihaknya dibebaskan dari sesuatu kewajiban.

Dalam Kompilasi Hukum Islam, kata NUSYUZ dapat ditemukan dalam:
  1. Pasal 80 ayat (7) yang berbunyi :"Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila isteri nusyuz";
  2. Pasal 152 yang berbunyi : "Bekas isteri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya kecuali ia nusyuz";
Namun dalam praktik berperkara di Pengadilan Agama, tidak semua orang memahami definisi atau pengertian NUSYUZ. Padahal pemahaman terhadap pengertian nusyuz menjadi begitu penting dan krusial manakala anda ingin membela hak-haknya baik dalam kapasitas sebagai Pemohon/Penggugat ataupun Termohon/Tergugat agar pembelaan diri tersebut beralasan hukum.

"Kantor Pengacara online" memiliki kompilasi pengertian nusyuz bersumber dari beberapa putusan Pengadilan Agama sebagaimana telah dijadikan pertimbangan hukum oleh majelis hakim yang mengadili perkara terkait.

Untuk mendapatkan kompilasi pengertian nusyuz, silahkan hubungi kami.

Harga Rp. 149,500,-

Pesan Sekarang